Pepres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlawanan dengan MA

Pepres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlawanan dengan MA
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Menurutnya, Pasal 2 UU SJSN menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 2 UU BPJS menyebutkan bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, dalam rangka menjalankan putusan MA maka Perpres 64/2020 seharusnya tidak bertentangan dengan 2 UU di atas.

Dalam hal ini Perpres 64/2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres 75/2019.

"Dengan demikian maka Perpres 64/2020 ini tetap belum menjalankan amar putusan MA," kata politikus yang karib disapa Mufida, itu.

Menurut Mufida, penerbitan Perpres 64/2020 sangat tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi bencana nasional pandemi Covid 19 sebagaimana ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

"Sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan (pandemi)," ujar dia.

Legislator Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri) itu mengatakan penerbitan perpres ini bukan merupakan pelaksanaan amar putusan MA.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 serupa dengan aturan sebelumnya dan belum menjalankan amar putusan MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News