Peracik Miras Oplosan di Jatiasih Ditangkap
Selasa, 24 April 2018 – 04:04 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)
Miras oplosan racikan Untung sedikitnya sudah menewaskan sekitar lima orang di Jatiasih.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
- Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka
- Miras Oplosan Menewaskan 4 Warga di Jayapura, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Pesta Miras Oplosan, Empat Pemuda Tewas
- Pesta Miras Oplosan di Malang Makan Korban, Dua Orang Tewas, Polisi Turun Tangan
- Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Tewasnya 3 Warga Jember