Peracik Miras Oplosan di Jatiasih Ditangkap
Selasa, 24 April 2018 – 04:04 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)
Miras oplosan racikan Untung sedikitnya sudah menewaskan sekitar lima orang di Jatiasih.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- 4 Orang Mati Konyol Setelah Menenggak Miras Oplosan, 1 Kritis
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia