Peradi Berharap Kerja Sama dengan MK Bisa Terus Berlanjut
Jumat, 09 September 2022 – 00:40 WIB
Untuk bimtek kali ini, meskipun perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya, namun daya tariknya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim soal suatu kewenangan.
“Mengapa SKLN ini haru diselesaikan oleh MK, ini tentu tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances,” ujarnya.
Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan ssetar, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara.
“Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Peradi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa kembali memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait sengketa Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi