Peradi Berharap Kerja Sama dengan MK Bisa Terus Berlanjut
Jumat, 09 September 2022 – 00:40 WIB

Penutupan bimtek yang digelar Mahkamah Konstitusi dengan DPN Peradi. Dok Humas Peradi.
Untuk bimtek kali ini, meskipun perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya, namun daya tariknya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim soal suatu kewenangan.
“Mengapa SKLN ini haru diselesaikan oleh MK, ini tentu tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances,” ujarnya.
Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan ssetar, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara.
“Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Peradi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa kembali memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait sengketa Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya