PERADI Harus Rumuskan Sanksi Constitutional Disobedince
Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Biar tidak bisa constitutional disobedince, sehingga perlu adanya pengaturan contitutional court," ujarnya.
Dia pun meminta PERADI di bawah pimpinan Otto Hasibuan harus mendorong pengaturan constitutional disobedience dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya diatur Putusan MK sebagai tindak lanjut dalam materi peraturan perundang-undangan.
"Hanya saja, bagaimana jika tidak dilaksanakan. PERADI sebagai advokat yang memiliki ide besar dalam hukum, harus memberikan ide tentang bentuk sanksi apabila terjadi constitutional disobedience terhadap Putusan MK, baik itu berupa contempt of court atau pelanggaran sumpah jabatan," jelasnya. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PERADI harus merumuskan sanksi constitutional disobdince, setidaknya melalui dua cara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024