PERADI Harus Rumuskan Sanksi Constitutional Disobedince

PERADI Harus Rumuskan Sanksi Constitutional Disobedince
Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesain menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar PERADI. Foto: Dok Humas PERADI

Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Biar tidak bisa constitutional disobedince, sehingga perlu adanya pengaturan contitutional court," ujarnya.

Dia pun meminta PERADI di bawah pimpinan Otto Hasibuan harus mendorong pengaturan constitutional disobedience dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya diatur Putusan MK sebagai tindak lanjut dalam materi peraturan perundang-undangan.

"Hanya saja, bagaimana jika tidak dilaksanakan. PERADI sebagai advokat yang memiliki ide besar dalam hukum, harus memberikan ide tentang bentuk sanksi apabila terjadi constitutional disobedience terhadap Putusan MK, baik itu berupa contempt of court atau pelanggaran sumpah jabatan," jelasnya. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

PERADI harus merumuskan sanksi constitutional disobdince, setidaknya melalui dua cara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News