Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat ke MK, Nih Tujuannya

Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat ke MK, Nih Tujuannya
Perwakilan advokat dari Peradi Jakarta Selatan yang menjadi peserta Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan MK, 11-13 Februari 2019. Foto: Peradi

“Fakta ini menyebabkan pemilu di Indonesia menjadi yang paling sulit di dunia," tukasnya.

Menurut Halomoan, sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar-partai politik (parpol) saja, tetapi juga internal parpol. Sengketa internal parpol muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat calon anggota legislatif (caleg) satu parpol.

"Sengketa perolehan suara di internal parpol harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu parpol. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya 5 sampai 6 parpol saja yang bisa lolos ke parlemen. Di sinilah peran advokat dalam mendampingi kliennya sangat penting," urainya.(fri/jpnn)


Untuk mengantisipasi sengketa hasil Pemilu 2019, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengirimkan 35 advokat untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarak


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News