Peradi: Jangan Kaitkan dengan Kasus Simulator
Sabtu, 15 September 2012 – 19:08 WIB
"Kalau masa tugas sudah berakhir tentunya perlu tindakan administratif apakah diperpanjang atau diganti yang baru. Jadi sekali lagi KPK perlu membicarakannya dengan Polri untuk itu," kata dia.
Seperti yang diketahui, Peradi adalah organisasi advokat yang diminta Kapolri untuk memediasi sengketa kewenangan KPK dan Polri dalam penanganan kasus simulator.
Kapolri dalam hal ini meminta nasehat-nasehat hukum dan meminta Peradi membantu menyelesaikan persoalan.
Namun Peradi memberikan nasehat untuk tidak mengambil langkah hukum melainkan menyarankan untuk menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik. Peradi berharap habisnya masa berlaku penyidik Polri di KPK tidak menjadi halangan untuk penyelesaian masalah KPK dan Polri. (flo/jpnn)
JAKARTA--Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta masyarakat tidak salah persepsi dengani mengaitkan kembalinya penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat