PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun

"Jadi, meramu kembali keberadaan seluruh organisasi advokat yang ada saat ini, ke dalam konsep single bar ataupun guna merubah menjadi konsep multi bar," ungkapnya.
Kelima, menurut Juniver rerlepas dari arah kebijakan ke depan yang mungkin tetap menganut konsep single bar atau pun akan menganut konsep multi bar, dengan melihat realita kondisi de facto saat ini, Peradi SAI melihat adanya kebutuhan: satu pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai single regulator untuk mengatur organisasi advokat yang saat ini jumlahnya sudah mencapai puluhan.
"Kedua Dewan Kehormatan Bersama sebagai upaya untuk mengatasi masalah pelanggaran kode etik advokat," tuturnya.
Keenam, Juniver mengajak semua pimpinan oranisasi advokat untuk menjaga kemandirian profesi advokat.
"Untuk itu kami mengundang semua pimpinan organisasi advokat untuk dapat menghadiri pertemuan nasional, yang akan diorganisir oeh DPN Peradi SAI, yang dilaksanakan pada akhir Januari 2025, tahun depan," pungkas Juniver.(mcr10/jpnn)
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyoroti terkait profesi advokat dan organisasi advokat selama tahun 2024 ini
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Bikin Acara Bertema Kemandirian, KPPI: Perempuan Harus Bersama Memajukan Bangsa
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah