Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. Foto: Antara/Norjani

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi," katanya. (antara/jpnn)


Pelaku perambah hutan di Tahura Bukti Mangkol sudah ditahan dan terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News