Perampas HP Mas Raafi Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya
Dari keterangan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya.
"Kami juga amankan penadahnya berinisial KF (27), warga Kelurahan Sukarame II. HP dijual dua tersangka Rp 650.000," ungkapnya.
Menurut Yustam, uang lantas dibagi dua, masing-masing Rp 300 ribu serta sisanya Rp 50 ribu untuk beli bensin dan rokok.
Ketiganya lantas diamankan Tim Resmob Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ditangkap di rumah masing-masing di daerah Sukarame II dan Kelurahan Kaliawi, Bandar Lampung. Barang bukti yang diamankan motor Honda BeAT pelaku, HP korban, dan kotak HP korban," ujarnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yustam, tersangka RF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan EA dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Sedangkan KF dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (sya/radarlampung)
Polisi meringkus pelaku curas di Jalan P. Buton, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, Rabu (16/5) sekitar pukul 19.19 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...