Perampas HP Mas Raafi Akhirnya Ditangkap, Tuh Orangnya

Dari keterangan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya.
"Kami juga amankan penadahnya berinisial KF (27), warga Kelurahan Sukarame II. HP dijual dua tersangka Rp 650.000," ungkapnya.
Menurut Yustam, uang lantas dibagi dua, masing-masing Rp 300 ribu serta sisanya Rp 50 ribu untuk beli bensin dan rokok.
Ketiganya lantas diamankan Tim Resmob Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ditangkap di rumah masing-masing di daerah Sukarame II dan Kelurahan Kaliawi, Bandar Lampung. Barang bukti yang diamankan motor Honda BeAT pelaku, HP korban, dan kotak HP korban," ujarnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yustam, tersangka RF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan EA dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Sedangkan KF dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (sya/radarlampung)
Polisi meringkus pelaku curas di Jalan P. Buton, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, Rabu (16/5) sekitar pukul 19.19 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung