Perampas Ponsel Milik Kepala Ombudsman Sumut Ambruk Ditembak Polisi
Selasa, 17 Desember 2019 – 14:22 WIB
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merk Xiaomi warna silver gold yang dijambret kedua pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (nin)
Jajaran Polrestabes Medan meringkus dua pria penjambret ponsel milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar