Perampok di Arab Saudi Dijatuhi Hukuman Salib
Selasa, 05 Maret 2013 – 22:33 WIB
"Saya tidak pernah membunuh siapa-siapa. Saya tidak menggunakan senjata waktu merampok, tapi polisi menyiksa saya dan mengancam akan melukai ibu saya jika saya tidak mengaku," ujar Al-Qahtani saat berbicara kepada AP melalui telepon seluler yang diselundupkan ke dalam selnya, Senin (4/3).
Baca Juga:
Al-Qahtani mengatakan, dirinya telah menjalani 3 kali persidangan selama delapan tahun terakhir. Namun, pemerintah Arab Saudi tidak pernah sekalipun menugaskan pengacara untuk membelanya.
Seperti diketahui, hukum Saudi didasari oleh syariat Islam. Di Saudi, hukuman mati hanya boleh dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan bersenjata.
Lazimnya, hukuman mati dilakukan memakai metode pemenggalan dengan menggunakan pedang. Namun dalam beberapa kasus pemerintah Saudi memilih hukuman salib sebagai metode eksekusi.
KAIRO - Hukuman mati dengan cara penyaliban kembali dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Seorang terdakwa kasus perampokan bersenjata, Sarhan Al-Mashayeh,
BERITA TERKAIT
- Presiden Amerika Memohon Maaf Gegara Telat Kirim Bantuan ke Ukraina
- Persenjataan Nuklir Rusia dan China Makin Kuat, Amerika Merasa Terancam
- Raja Salman Undang 50 Warga Negara Indonesia Naik Haji Gratis
- Hasil Survei: Mayoritas Warga Jerman Tak Mendukung Palestina Merdeka
- Laporan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di AS 2023: Terjadi 654 Penembakan Massal
- Pemilihan Anggota GB ILO 2024-2027: Indonesia Tentukan Arah Ketenagakerjaan Dunia