Perampok Indomaret Diringkus, yang Lain Menyusul
Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Awal terungkapnya kasus ini, korban mengetahui nomor kendaraan yang digunakan pelaku pada waktu itu,” ucap Ali.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran, sambung Ali, akhirnya Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan pelaku.
“Pelaku bernama Paisal Muhamad (23) diamankan di kediamannya di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung,” papar Ali.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sebuah baju berwarna merah bertuliskan Alfamart, sebuah botol plastik minuman, satu unit sepeda motor jenis Yamaha FreeGo warna merah hitam dengan nomor polisi T-4619-IH, satu buah kunci kontak motor dan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, lanjut Ali, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara,” tegasnya. (san/red/jabarekspres)
Modus pelaku perampokan dengan berpura-pura membeli minuman saat minimarket mau tutup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pasien DBD Padati RSUD Purwakarta, Lima Orang Meninggal Dunia
- Rampok Minimarket Bak dalam Film, Pelakunya Tak Disangka
- Sindikat Perampok Minimarket Selama Satu Bulan Beraksi di 23 TKP
- Kepala Puskesmas di Purwakarta Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Begini
- Diduga Korupsi, Kepala Puskesmas Bojong Ditetapkan sebagai Tersangka
- 12 Orang Tewas, Sopir Bus Handoyo Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali