Perampok Karyawan PNM Mekaar Tak Diberi Ampun, Dooor!
Senin, 31 Juli 2023 – 22:15 WIB
Atas perbuatannya itu tersangka Fe, tambah dia, dijerat petugas penyidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap kasus perampokan karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh