Korban Perampokan Memaafkan Pelaku, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut

jpnn.com, SEMARANG - Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, tetap berlanjut.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," kata Ngadiyo di Semarang, Senin.
Dia mengatakan bahwa tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
Menurutnya, pelaku pencurian di rumah milik Michael Rendy Wiyono tersebut telah ditahan.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku E merupakan tetangga korban yang juga merupakan penghuni di perumahan mewah itu.
Sebelumnya diberitakan, upaya perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu dini hari.
Peristiwa percobaan perampokan tersebut menimpa salah seorang warga Perumahan Graha Padma bernama Michael Rendy Wiyono.
Polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang.
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Mahasiswi Undip Asal Magelang Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
- Polisi Buru Pengemudi Mazda CX-5 Penerobos Palang Tol Gayamsari Semarang