Korban Perampokan Memaafkan Pelaku, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut

Korban Perampokan Memaafkan Pelaku, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Polisi mengecek lokasi percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah di Semarang, Minggu (9/7/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, tetap berlanjut.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.

"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," kata Ngadiyo di Semarang, Senin.

Dia mengatakan bahwa tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Menurutnya, pelaku pencurian di rumah milik Michael Rendy Wiyono tersebut telah ditahan.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku E merupakan tetangga korban yang juga merupakan penghuni di perumahan mewah itu.

Sebelumnya diberitakan, upaya perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada Minggu dini hari.

Peristiwa percobaan perampokan tersebut menimpa salah seorang warga Perumahan Graha Padma bernama Michael Rendy Wiyono.

Polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News