Perampok Rumah Guru SMP di Kudus Ditangkap
Jumat, 20 November 2020 – 13:50 WIB

Ilustrasi. Foto: Antara
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta perhiasan yang totalnya mencapai Rp30 jutaan.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku perampokan rumah gurus SMP di Kudus menyekap korbannya dan menggasak uang serta perhiasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya