Perampok Rumah Guru SMP di Kudus Ditangkap
Jumat, 20 November 2020 – 13:50 WIB
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta perhiasan yang totalnya mencapai Rp30 jutaan.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku perampokan rumah gurus SMP di Kudus menyekap korbannya dan menggasak uang serta perhiasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Tampang Pelaku Perampokan Terhadap Wisatawan Asal Prancis di Karo