Perampok Rumah Guru SMP di Kudus Ditangkap

Perampok Rumah Guru SMP di Kudus Ditangkap
Ilustrasi. Foto: Antara

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta perhiasan yang totalnya mencapai Rp30 jutaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku perampokan rumah gurus SMP di Kudus menyekap korbannya dan menggasak uang serta perhiasan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News