Kain Senilai Rp 1,4 Miliar Dicuri

Kain Senilai Rp 1,4 Miliar Dicuri
Polisi membawa tersangka kasus pencurian kain senilai Rp1,4 miliar di Polres Sumedang, Jumat (20/11). Foto: ANTARA/HO-Polres Sumedang

jpnn.com, SUMEDANG - Komplotan pencuri kain gorden milik industri tekstil CV Mega Jaya Abadi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, ditangkap polisi.

"Atas kejadian tersebut perusahaan CV Mega Jaya Abadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,4 miliar lebih," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kain di industri tekstil Sumedang, Jumat (20/11).

Ia mengatakan, delapan orang yang terlibat pencurian itu memiliki peran berbeda-beda. Ada yang menjabat sebagai satpam dan mantan karyawan perusahaan serta seorang penadah.

Tersangka yang terlibat langsung pencurian yakni sebanyak tujuh orang dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan seorang penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan pasal 363 ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.

Ia menyampaikan aksi pencurian itu terungkap setelah adanya laporan dari pengurus perusahaan ke kepolisian, perusahaan kehilangan kain gorden sebanyak 115.361 yard atau senilai Rp1,4 miliar.

"Pelapor yang menduga bahwa barang-barang tersebut ada yang mengambil atau mencuri kemudian melaporkannya ke Polsek Jatinangor," kata Eko.

Kapolres menyampaikan, jajarannya langsung menyelidiki laporan kasus pencurian itu hingga diketahui aksi pencurian kain terjadi antara April sampai Agustus 2020 di perusahaan CV Mega Jaya Abadi, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.

Komplotan berjumlah delapan orang ini memiliki peran berbeda. Ada satpam dan mantan karyawan perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News