Peran 5 Tersangka Pengedar 1,196 Ton Sabu-Sabu, Rapi

Peran 5 Tersangka Pengedar 1,196 Ton Sabu-Sabu, Rapi
Lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu diamankan kepolisian. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (antara/jpnn)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran lima tersangka pengedar 1,196 ton sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News