Peran DPRD Wujudkan 3 Pilar Pembangunan Berkelanjutan Daerah

Peran DPRD Wujudkan 3 Pilar Pembangunan Berkelanjutan Daerah
Penilaian Nirwasita Tantra yang diselenggarakan KLHK di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (22/11). Foto: Humas KLHK

“Kita mengalokasikan anggaran lebih besar kepada pembangunan fasilitas dan infrastruktur agar zero waste berhasil diterapkan secara nyata. Tentunya dukungan masyarakat diperlukan dalam kebijakan lingkungan ini,” kata Euis.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Surakarta menegaskan bahwa DPRD juga turut berperan mengawal kebijakan lingkungan hidup daerah agar tetap berlanjut.

“Isu permasalahan lingkungan hidup selalu berkembang di setiap momen pemilihan daerah. DPRD turut memastikan agar kebijakan lingkungan yang sudah ada terus dilanjutkan sejalan dengan pembangunan ekonomi meskipun Kepala Daerah berganti,” kata Teguh.

Prof. Hariadi menyampaikan bahwa setiap tahun Dinas Lingkungan Hidup menyusun Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai acuan kelestarian lingkungan hidup dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah.

Dokumen tersebut memotret permasalahan setempat dan respon apa yang diambil oleh pemerintah daerah.

“Dokumen ini dapat menjadi source bagi DPRD berikut aspirasi maupun temuan-temuan di lapangan sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di daerah yang berkelanjutan,” ucap Prof. Hariadi pada saat menutup hari kedua sesi wawancara panelis Nirwasita Tantra dengan Pimpinan DPRD.

Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.456/MENLHK/SETJEN /DTN.0 /10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Penetapan Penerima Penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2018, telah menetapkan lima belas daerah terbaik dari tujuh kategori menjadi kandidat pemenang Nirwasita Tantra tahun 2018.

Sebelum diperoleh satu daerah terbaik per kategori, diperlukan pendapat dari Pimpinan DPRD masing-masing daerah terkait tentang berbagai terobosan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang sudah dilakukan di daerahnya masing-masing.(adv/jpnn)


DPRD menangkap aspirasi masyarakat dan kemudian menjaga stabilitas pemerintahan menentukan bagaimana fungsi lingkungan hidup dan kebutuhan publik terakomodir.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News