Peran Intelijen Dalam Pengawasan Pemilu

Oleh Benny Sabdo

Peran Intelijen Dalam Pengawasan Pemilu
Anggota Bawaslu Jakarta Utara. Foto: Dokumentasi pribadi

Bawaslu kabupaten/kota menjadi bagian yang paling dekat dengan masyarakat. Untuk itu, mereka sebagai ujung tombak dalam pengumpulan sebuah laporan informasi pengawasan. Harus disadari perkembangan pidana pemilu, seperti politik uang, politisasi SARA dan hoaks patut diwaspadai sedini mungkin.

Konsep Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi merupakan sebuah konsep strategis dalam rangka menghimpun semua permasalahan dan informasi di lapangan. Dengan asas, seluruh sumber informasi dan sumber ancaman berasal dari masyarakat mulai dari RT/RW, Kampung, Kelurahan, Kecamatan, dan seterusnya.

Rangkuman berbagai data itu akan dikumpulkan dan dipilah berbagai gatra intelijen. Trigatra bersifat statis, yaitu demografi, geografi dan sumber daya alam. Sedangkan Pancagatra bersifat dinamis, yaitu politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Saronto, 2018: 155).

Hasil pulbaket data tersebut disebut dengan bahan keterangan dan informasi yang kemudian dapat dirumuskan dalam bentuk prediksi ancaman.

Dalam struktur organisasi Bawaslu, Bawaslu kabupaten/kota merupakan satuan kerja yang berada di wilayah dan dipimpin oleh lima atau tiga pimpinan tergantung kepadatan jumlah penduduk, dengan tingkat pendidikan rata-rata sarjana dan magister. Oleh karena itu, kemampuan identifikasi terhadap informasi sudah pasti dimiliki sehingga pimpinan Bawaslu kabupaten/kota dapat berperan sebagai handler agent sekaligus sebagai analis. Dengan demikian, Bawaslu kabupaten/kota dapat dijadikan basis deteksi dini.

Konsep Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi akan melahirkan fungsi intelijen yang strategis. Dan, dalam pelaksanaannya akan lebih membantu pencegahan lebih dini. Sebagai bagian strategis, Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi dapat melaksanakan kegiatan intelijen, yaitu penyelidikan, pengamanan serta penggalangan.

Dengan fungsinya ini, Bawaslu kabupaten/kota harus siap menghimpun dan menata setiap laporan pengawasan untuk dimanfaatkan sebagai intelijen dasar.

Sebagai acuan fungsi dan organ pengawas di lapangan, Bawaslu kabupaten/kota juga merupakan early detection system yang mendukung tugas pokok pengawas pemilu. Untuk itu, diperlukan beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembentukan dan pengembangan Bawaslu kabupaten/kota sebagai basis deteksi dini, yaitu: pembangunan jaringan; pemetaan wilayah; influencing skill dan penyusunan database.      

Maraknya politik uang, politisasi SARA, hoaks serta ujaran kebencian dalam gelaran pemilu perlu dimitigasi sejak awal oleh Bawaslu didukung peran intelijen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News