Peran Komisi Informasi Daerah Dalam Pembangunan Daerah

Oleh: Eddy Ratno Susanto

Peran Komisi Informasi Daerah Dalam Pembangunan Daerah
Eddy Ratno Susanto. Dokpri for JPNN.com

Merancang kebijakan bukanlah hal mudah mengingat setiap daerah mempunyai perbedaan-perbedaan kontekstual yang multi aspek. Maka sebelum mengeluarkan aturan atau kebijakan tertentu, KIP Daerah perlu mempelajari konteks lokalitas daerah menyangkut aspek sosial-budaya, politik-keamanan, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya, hingga masalah-masalah yang kerap muncul dalam masyarakat.

Selanjutnya dapat disusun semacam kerangka rekomendasi yang menjadi masukan bagi institusi legislatif untuk membahas dan merumuskannya untuk dikeluarkan menjadi kebijakan dalam bentuk regulasi-regulasi daerah. Kebijakan dimaksud hendaknya menekankan potensi-potensi solusi atau meminimalisir risiko yang dapat menjadi kendala dalam proses pembangunan.

Terakhir, komunikasi antara Komisi Informasi Publik dengan masyarakat harus dibina secara optimal. Tidak sedikit kesalahpahaman yang muncul akibat terjadinya miskomunikasi yang tak segera diluruskan. Jika fungsi kehumasan berjalan baik, tak akan sulit bagi KIP Daerah untuk meningkatkan peran dalam pembangunan daerah.

Dua Peran Penting Komisi Informasi Daerah

Komisi Informasi Daerah punya dua peran penting, yakni menyelesaikan sengketa informasi serta menetapkan kebijakan publik untuk badan-badan yang bersangkutan. Dalam peran satu, Komisi Informasi Daerah harus menyusun strategi untuk membangun kesadaran masyarakat akan penyelesaian sengketa informasi yang masih lemah. Komplain masyarakat yang lemah pun akan menghambat pencarian solusi.

Hal tersebut berhubungan dengan badan publik yang memegang informasi tersebut. Masyarakat yang ingin mengakses informasi kerap mengalami kesulitan seperti birokrasi yang kompleks atau menerima jawaban dari orang-orang yang tak punya wewenang maupun kompetensi selayaknya. Maka bukan hal aneh bila informasi dari badan tertentu menjadi barang mahal bagi masyarakat.

Sementara masyarakat sepatutnya memiliki hak penuh terhadap akses informasi yang terbuka dan kredibel, sebagaimana yang sudah dijamin konstitusi, terlebih jika informasi yang diperlukan memang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

Peran selanjutnya, Komisi Informasi Daerah diharapkan mampu merancang strategi supervisi dan asistensi terhadap badan-badan publik. Hal ini dilakukan agar pelayanan informasi terhadap masyarakat terwujud lebih baik. Dalam hal ini badan publik seyogianya menerima sokongan melalui APBD. Pengelolaan yang baik dan ditangani oleh orang-orang berpengalaman pun akan membantu Komisi Informasi Daerah untuk menghasilkan solusi atau keputusan untuk sengketa yang dihadapi.

Menurut Eddy Ratno Susanto, perlu memberikan apresiasi dalam bentuk reward bagi duta-duta informasi yang selama ini fokus dan konsisten dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News