Peran Penting Apoteker Dalam Mendorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau
Sementara, Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, menambahkan bahwa rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan itu berbeda, meski keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat pengantar nikotin.
Perbedaan mendasar antara rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan adalah pada bahan baku yang digunakan dan cara kerjanya. Pada rokok elektrik, bahan bakunya berupa cairan nikotin yang berasal dari tembakau atau bisa dari sumber lainnya.
Cairan tersebut dipanaskan oleh atomizer atau sebuah sistem pemanas di dalam rokok elektrik. Meski mengandung nikotin, rokok elektrik tidak menghasilkan TAR karena cairan nikotin tersebut diproses dengan cara dipanaskan bukan dibakar.
Sedangkan pada produk tembakau yang dipanaskan, bahan baku yang digunakan adalah tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau.
Lalu, pada proses penggunaannya, batang tembakau itu dipanaskan pada suhu tertentu yang tidak melewati batas suhu pembakaran, sehingga produk tersebut menghasilkan uap yang mengantarkan nikotin.
Karena tidak ada proses pembakaran, maka produk tembakau yang dipanaskan tidak menghasilkan TAR dan memiliki jumlah zat kimia berbahaya yang lebih rendah daripada rokok.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan Institut Federal Jerman untuk Penilaian Risiko (German Federal Institute for Risk Assessment atau BfR) pada 2018 lalu.
Hasil riset itu menyatakan produk tembakau yang dipanaskan memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak suatu sel) yang lebih rendah hingga 80 sampai 90 persen daripada rokok.
Apoteker harus memahami apa saja dampak dari rokok dan mengerti solusi apa yang bisa diberikan untuk mengatasi masalah tersebut.
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Gawat! Jumlah Kasus Rawat Inap Anak Terkait Vape Meroket 733%
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur