Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh

Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). PP Manajemen ASN ditergetkan terbit akhir April 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Mengapa honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang.

Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (16/3).

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Honorer Tidak Mendapat Honorer

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perangkat desa juga bukan ASN, tetapi punya peluang mendapatkan THR dan gaji ke-13, bagaimana dengan honorer?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News