Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok

Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok
Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok
Parling pun babak belur dihajar keempat pria itu. Atas kejadian itu, baik Parling maupun Panel sama-sama melapor ke Mapolsek Sagulung.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu D Pasaribu membenarkan kejadian itu. Panel kata Pasaribu akan dikenai pasal 368 KUHP atas kasus pemerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Parling dan ketiga rekannya dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)

BATAM - Merasa sama-sama benar, seorang sekuriti dan empat pria yang mengeroyoknya sama-sama melapor ke polisi. Mereka berlima akhirnya sama-sama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News