Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok
Rabu, 16 November 2011 – 02:48 WIB
Parling pun babak belur dihajar keempat pria itu. Atas kejadian itu, baik Parling maupun Panel sama-sama melapor ke Mapolsek Sagulung.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu D Pasaribu membenarkan kejadian itu. Panel kata Pasaribu akan dikenai pasal 368 KUHP atas kasus pemerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Parling dan ketiga rekannya dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
BATAM - Merasa sama-sama benar, seorang sekuriti dan empat pria yang mengeroyoknya sama-sama melapor ke polisi. Mereka berlima akhirnya sama-sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya