Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah

Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah
OJK. Foto: JPNN

Apalagi, tidak semua mau skema semacam itu.

”Kita wajibkan diketentuan satu tahun dari sekarang dari peraturan terbit. Setiap MI penerbit reksadana syariah wajib mengeluarkan unit pengelolaan syariah,” tegasnya.

Ketentuan itu dibutuhkan mengingat pertumbuhan reksadana syariah masih kecil.

Padahal, reksadana konvensional terus mengalami pertumbuhan secara signifikan.

Reksadana syariah perlu didorong sehingga mempunyai daya saing.

”Idenya, kami ingin melihat pertumbuhan reksadana syariah. Sebab, lebih 20 tahun tapi masih kecil,” bebernya.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempromosikan saham-saham syariah.

Perkembangan saham-saham syariah di pasar modal Indonesia cukup besar. Terbukti jumlah saham-saham syariah di pasar modal mencapai 60 persen dari total jumlah emiten.

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News