Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah
Minggu, 20 November 2016 – 01:52 WIB
”Dari total itu, 60 persennya saham syariah, atau sebanyak 311 emiten syariah,” tambah Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya.
Menurut Alpino, tingkat imbal hasil (return) saham-saham syariah juga cukup menggiurkan.
Bahkan, return dari saham syariah melebihi pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Return saham syariah secara year to date 18 persen.
Sedang Indeks dengan pertumbuhan 13 persen. ”Kinerja saham syariah jauh lebih perform,” tegasnya. (far/jos/jpnn)
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar
- Hadir di Jakarta, Mitraruma Tawarkan Kitchen Set dan Kabinet Premium