Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah

Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah
OJK. Foto: JPNN

”Dari total itu, 60 persennya saham syariah, atau sebanyak 311 emiten syariah,” tambah Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya.

Menurut Alpino, tingkat imbal hasil (return) saham-saham syariah juga cukup menggiurkan.

Bahkan, return dari saham syariah melebihi pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Return saham syariah secara year to date 18 persen.

Sedang Indeks dengan pertumbuhan 13 persen. ”Kinerja saham syariah jauh lebih perform,” tegasnya. (far/jos/jpnn)


JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News