Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah

jpnn.com - JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah.
Langkah itu ditempuh untuk mengembangkan produk keuangan syariah.
Regulasi tentang kewajiban itu akan keluar di penghujung tahun ini.
Selanjutnya, peraturan itu berlaku setahun kemudian atau akhir periode 2017.
Artinya, mulai 2018 setiap MI penerbit produk reksadana syariah harus mempunyai unit pengelolaan syariah.
”Ini penting supaya produk-produk syariah berkembang dan tersedia cukup memadai di pasaran,” beber Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari.
Awalnya, pengawas industri jasa keuangan itu berkeinginan supaya MI membentuk MI syariah tersendiri.
Namun, hal itu dinilai akan memberatkan. Karena untuk membentuk MI Syariah mesti mengeluarkan biaya tidak sedikit.
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel