Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah
jpnn.com - JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah.
Langkah itu ditempuh untuk mengembangkan produk keuangan syariah.
Regulasi tentang kewajiban itu akan keluar di penghujung tahun ini.
Selanjutnya, peraturan itu berlaku setahun kemudian atau akhir periode 2017.
Artinya, mulai 2018 setiap MI penerbit produk reksadana syariah harus mempunyai unit pengelolaan syariah.
”Ini penting supaya produk-produk syariah berkembang dan tersedia cukup memadai di pasaran,” beber Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari.
Awalnya, pengawas industri jasa keuangan itu berkeinginan supaya MI membentuk MI syariah tersendiri.
Namun, hal itu dinilai akan memberatkan. Karena untuk membentuk MI Syariah mesti mengeluarkan biaya tidak sedikit.
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital