Peraturan Internal Suksesi Sultan Masuk Rumusan RUUK

Ditarget Selesai April 2011

Peraturan Internal Suksesi Sultan Masuk Rumusan RUUK
Peraturan Internal Suksesi Sultan Masuk Rumusan RUUK
Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo menambahkan, masuknya konsep paugeran ke draf RUUK Jogja tidak bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah selama ini selalu berpedoman pada ketentuan pasal 18 ayat 2. Nah, sejumlah fraksi di Komisi II nantinya akan mengusulkan konsep paugeran berdasarkan pasal 18 ayat 4. "Kalau kita menatap kekhususan Jogja, pasal pemilihan tidak berlaku," kata dia secara terpisah.

Ketentuan pasal 18 ayat 4, kata Agus, mengakui keistimewaan daerah. Konsep paugeran nantinya akan membongkar seluruh usulan pasal gubernur utama dan gubernur sebagaimana tercantum dalam draf usulan pemerintah. "Kita harus mulai dari nol, kan orangnya berbeda, aktornya berbeda," sebut Agus.

Dengan perbedaan itu, maka nantinya diharap ada titik temu atas konsep yang akan dirumuskan. Menurut Agus, fraksi pendukung konsep pemerintah sebaiknya tidak terlalu merisaukan usulan dimasukkannya paugeran itu. "Apalagi sekarang ada setgab. Dulu peluangnya dia lebih kecil, dan bisa menghambat, kalau sekarang peluangnya besar, kenapa nggak fight," tandasnya.

Komisi II, kemarin, telah menyelesaikan jadwal tahapan pembahasan RUUK Jogja. Mereka menargetkan, sejak dimulai pembahasannya pada 26 Januari nanti, RUU sudah akan bisa diselesaikan pada 7 atau 8 April 2011. "Dalam pembahasan, semua akan dilibatkan, termasuk DPRD setempat," ujar Ketua Komisi II Chairuman Harahap, usai rapat.

JAKARTA - Konsep Paugeran atau peraturan internal pergantian kekuasaan di Keraton Jogjakarta, nampaknya bakal masuk Rancangan Undang-undang Keistimewaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News