Perawat Jualan Sabu, Sering Transaksi Dekat Kamar Mayat

"Untuk ekstasi, rencananya akan diedarkan di Batam dan Tanjungpinang. Pil haram itu berasal dari Malaysia," tegas Heri.
Masih kata Heri, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman penjara 20 tahun," ujar Heri.
Sementara itu, OP membantah dirinya merupakan bandar atau pengedar pil ekstasi. Menurutnya barang haram itu merupakan milik teman yang dititipkan kepadanya.
"Bukan punya saya, punya teman. Usai dititip saya ditangkap," dalih pria pekerja serabutan ini.
Berbeda dengan PP, pria berusia 35 tahun ini mengaku dirinya sebagai pengedar. Barang haram itu pun didapat di kawasan Dam Mukakuning dari seorang bernama Zul.
"Saya ambil dari Zul, harganya bervariasi, tergantung banyak barang (sabu,red)," sebutnya. (she/ray/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas