Perbaikan Perppu Jangan Sampai Ubah Substansi

Perbaikan Perppu Jangan Sampai Ubah Substansi
Perbaikan Perppu Jangan Sampai Ubah Substansi

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengingatkan perbaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang akan disahkan menjadi undang-undang, jangan sampai mengubah hal-hal fundamental.

Misalnya dalam revisi, tidak boleh diubah pilkada langsung dilakukan menjadi sistem paket. Karena dalam Perppu telah ditegaskan pemilihan hanya terkait kepala daerah, sementara wakil akan diusulkan oleh kepala daerah terpilih, untuk ditetapkan oleh Presiden.

“Demikian juga terkait sengketa, tidak boleh kembali diubah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan hakim yang menangani juga, tidak boleh diubah dari hakim yang ditunjuk khusus menjadi hakim biasa saja. Hal hal seperti itu yang dieliminir. Sebenarnya tidak masalah, namun kan persoalannya akan timbul di KPU sebagai yang menjalankan undang-undang,” kata Saldi di Gedung KPU, Selasa (20/1)

Saat ditanya bagaimana dengan kemungkinan jadwal pelaksanaan diundur menjadi 2016, Saldi mengatakan, Kemendagri sebelumnya telah menyebut hal tersebut hanya terkait prosedur. Karena itu tidak menjadi persoalan.

“Yang perlu dikhawatirkan itu terkait hal-hal substansi. Kalau diubah, menjadikan KPU perlu diantisipasi. Karena itu perlu penyesuaian lagi kayak misalnya pembentukan badan khusus penyelesaian (sengketa pilkada,red),  kemudian soal syarat-syarat untuk menjadi tim uji publik (bakal calon kepala daerah,red),” katanya.

Menurut Saldi, uji publik tidak perlu dihilangkan, hanya untuk pelaksanaan sebaiknya dilakukan oleh partai politik, bukan oleh KPU. Karena gagasan awal uji publik hadir diperuntukkan agar partai mengusulkan orang-orang yang terbaik, yang sudah diseleksi dengan ketat.(gir/jpnn)


JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengingatkan perbaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News