Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis
Minggu, 09 April 2017 – 01:17 WIB
Sedangkan nonperforming loan (NPL) gross berkisar 3,16 persen.
’’Masih manageable. NPL nett 1,32 persen,’’ papar Nelson.
Tingkat rasio loan to deposit ratio (LDR) juga masih di bawah ambang batas 92 persen, yakni 89,12 persen. (rin/c4/noe)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nabung Emas Makin Mudah dan Praktis Bersama BRImo
- Konsisten Berinovasi dan Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Avian Brands Gandeng BTN dalam Pemanfaatan Layanan Perbankan
- BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia untuk Perkuat Kapabilitas Digital
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN