Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis
Minggu, 09 April 2017 – 01:17 WIB

OJK. Foto: JPNN
Sedangkan nonperforming loan (NPL) gross berkisar 3,16 persen.
’’Masih manageable. NPL nett 1,32 persen,’’ papar Nelson.
Tingkat rasio loan to deposit ratio (LDR) juga masih di bawah ambang batas 92 persen, yakni 89,12 persen. (rin/c4/noe)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK