Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis

’’Kami tidak bisa menyebutkan bank sistemik itu mana saja. Nanti ada yang iri, ’kok bank saya enggak masuk’. Intinya, ada 12 bank sistemik,’’ ujar Muliaman.
Selain POJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengeluarkan peraturan LPS terkait UU PPKSK pada akhir bulan ini.
Dengan demikian, penerapan pencegahan krisis bisa lebih tersusun rapi dan matang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menambahkan, saat ini tidak ada bank yang masuk pengawasan khusus maupun bank dalam pengawasan intensif.
Kondisi perbankan saat ini masih cukup baik. Rasio kecukupan modal (capital adequacey ratio/CAR) per Februari 2017 sebesar 23,18 persen.
Return on asset (ROA) dan return on equity (ROE) juga masih di batas dua persen.
Sedangkan net interest margin (NIM) masih 5,28 persen atau tertinggi di Asia Tenggara.
Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) perbankan juga membaik dari 83,94 persen menjadi 81,69 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK