Perbatasan RI-Malaysia Memanas Lagi

Dipicu Penangkapan Dua Kapal Nelayan Jiran

Perbatasan RI-Malaysia Memanas Lagi
Perbatasan RI-Malaysia Memanas Lagi
JAKARTA - Ketegangan di perbatasan perairan RI-Malaysia kembali terjadi. Kali ini, ketegangan kedua negara dipicu penangkapan dua kapal nelayan Malaysia oleh petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang terjadi pada 25 mil laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia dan 45 mil laut barat daya Penang. Kapal nelayan Negeri Jiran itu ditangkap karena melanggar perbatasan Indonesia pada Kamis (7/4) lalu.

"Kami telah menerima nota protes dari pemerintah Malaysia pada Jumat lalu dan telah dilaporkan ke Jakarta untuk segera diselesaikan secara diplomatis," ujar Atase Penerangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Suryana Sastradireja ketika dihubungi dari Jakarta tadi malam.

      

Kapal nelayan berbendera Malaysia yang melanggar batas wilayah perairan Indonesia itu terdiri dari 10 ABK dan kini ditahan di Lantamal Belawan, Medan, Sumut. Kapal pertama ditangkap Kapal Patroli Hiu 001 pukul 11.20 WIB di posisi 04.40,50, 99-15,00E. Sedangkan kapal kedua ditangkap selang 30 menit kemudian.

Suryana mengatakan bahwa nota protes disampaikan Kementerian Pertahanan Malaysia kepada Wakil Duta Besar RI di Kuala Lumpur Mulya Wirana. Malaysia menilai tindakan aparat DKP RI melakukan penangkapan kepada dua kapal nelayan tersebut melanggar hukum maritim internasional. Karena nelayan itu dianggap masih berada di wilayah Malaysia. "Kapal itu dimiliki Malaysia tapi 10 ABK berasal dari Thailand dan Myanmar," kata Suryana.

JAKARTA - Ketegangan di perbatasan perairan RI-Malaysia kembali terjadi. Kali ini, ketegangan kedua negara dipicu penangkapan dua kapal nelayan Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News