Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik

Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik
Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik maupun hukum pidana terkait tudingan dari M Nazaruddin. Hanya saja, suara yang diambil Komite Etik terutama tentang putusan terhadap Chandra Hamzah dan Haryono Umar tidaklah bulat. Sebab, ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari sejumlah anggota Komite Etik tentang kesalahan Haryono dan Chandra.

Penasihat KPK yang juga anggota Komite Etik, Said Zainal Abidin, menyatakan bahwa Komite Etik dilarang membuka identitas anggota yang berbeda pendapat. "Pokoknya sampai sekarang nggak ada yang menyampaikan, karena nggak boleh menyampaikan," ujar Said saat dihubungi, Jumat (7/10)

Lantas apa dasar Komite Etik untuk merahasiakan dissenting opinion saat pengambilan keputusan" "Memang kami sampai sekarang belum membuka, itu kesepakatan bersama," tandasnya.

Karenanya saat ditanya soal selentingan-selentingan tentang nama-nama yang mengajukan dissenting opinion, Said enggan menanggapinya. "Kalau ada (informasi) yang dari luar, ya terserahlah," kilahnya.

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik maupun hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News