Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik
Jumat, 07 Oktober 2011 – 21:12 WIB
Seperti diketahui, suara Komite Etik tidak bulat saat mengambil keputusan atas Chandra dan Haryono. Meski Chandra dan Haryono dinyatakan tidak bersalah, namun ada tiga anggota Komite yang menyebut kedua pimpinan KPK itu melakukan pelanggaran ringan secara etika. Sebagai pimpinan KPK, keduanya dianggap kurang berhati-hati.
Baca Juga:
"Mengingat beliau adalah seorang pimpinan KPK, maka sepatutnya juga harus memahami dan berhati-hati dalam melakukan perilakunya," kata anggota Komite Etik, Prof Marjono Reksodiputro saat mengumumkan keputusan Komite ETik, Rabu lalu.
Sedangkan putusan Komite Etik atas Busyro Muqoddas dan M Jasin justru diambil dengan suara bulat. Keduanya dinyatakan bersih dari seluruh tudingan Nazaruddin.
Sementara juru bicara KK Johan Budi mengatakan, kerja Komite Etik sudah berakhir seiring dengan keputusan yang diambil dann diumumkan pada Rabu (5/10) lalu. "Keputusan sudah diambil, dan masa kerja Komite Etik sudah berakhir," ucap Johan yang juga sempat diperiksa Komite Etik itu.
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik maupun hukum
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran