Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik

Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik
Perbedaan di Komisi Etik KPK Tak Akan Dibeber ke Publik
Seperti diketahui, suara Komite Etik tidak bulat saat mengambil keputusan atas Chandra dan Haryono. Meski Chandra dan Haryono dinyatakan tidak bersalah, namun ada tiga anggota Komite yang menyebut kedua pimpinan KPK itu melakukan pelanggaran ringan secara etika. Sebagai pimpinan KPK, keduanya dianggap kurang berhati-hati.

"Mengingat beliau adalah seorang pimpinan KPK, maka sepatutnya juga harus memahami dan berhati-hati dalam melakukan perilakunya," kata anggota Komite Etik, Prof Marjono Reksodiputro saat mengumumkan keputusan Komite ETik, Rabu lalu.

Sedangkan putusan Komite Etik atas Busyro Muqoddas dan M Jasin justru diambil dengan suara bulat. Keduanya dinyatakan bersih dari seluruh tudingan Nazaruddin.

Sementara juru bicara KK Johan Budi mengatakan, kerja Komite Etik sudah berakhir seiring dengan keputusan yang diambil dann diumumkan pada Rabu (5/10) lalu. "Keputusan sudah diambil, dan masa kerja Komite Etik sudah berakhir," ucap Johan yang juga sempat diperiksa Komite Etik itu.

JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah memutuskan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang melanggar kode etik maupun hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News