Perbuatan Bejatnya Dilaporkan Keluarga Bocah yang Dicabuli ke Polisi, ST Ditangkap

jpnn.com, SANGIHE - Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, Sulawesi Utara ditangkap polisi pada Kamis (5/5) malam.
ST ditangkap terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Informasi penangkapan ST itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
“Informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe,” kata Kombes Abraham, Selasa (10/5).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu di Polres Kepulauan Sangihe pada 15 April lalu.
“ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022 di beberapa lokasi berbeda,” kata Abraham.
Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 Mei 2022,” terang jubir Polda Sulut tersebut.
Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur pada Kamis (5/5) malam
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar