Perbuatan Bejatnya Dilaporkan Keluarga Bocah yang Dicabuli ke Polisi, ST Ditangkap
jpnn.com, SANGIHE - Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, Sulawesi Utara ditangkap polisi pada Kamis (5/5) malam.
ST ditangkap terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Informasi penangkapan ST itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
“Informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe,” kata Kombes Abraham, Selasa (10/5).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu di Polres Kepulauan Sangihe pada 15 April lalu.
“ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022 di beberapa lokasi berbeda,” kata Abraham.
Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 Mei 2022,” terang jubir Polda Sulut tersebut.
Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur pada Kamis (5/5) malam
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita