Perbuatan Bejatnya Dilaporkan Keluarga Bocah yang Dicabuli ke Polisi, ST Ditangkap
Selasa, 10 Mei 2022 – 10:29 WIB
ST diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Baca Juga:
Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur pada Kamis (5/5) malam
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya