Perbuatan Cabul Lelaki Ini Terhadap Pelajar Perempuan Terekam CCTV

Perbuatan Cabul Lelaki Ini Terhadap Pelajar Perempuan Terekam CCTV
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Jumat (15/9/2023). ANTARA/HO-Polresta Bandung

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Kamera CCTV merekam aksi cabul RG terhadap tiga orang pelajar perempuan di jalanan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News