Perbuatan Ferdy Sambo Tercela, Pemecatannya Final & Mengikat

Perbuatan Ferdy Sambo Tercela, Pemecatannya Final & Mengikat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela dalam upaya merintangi atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Oleh karena itu, permohonan banding yang diajukan mantan kadiv Propam Polri tersebut tidak bisa diterima.

"Keputusan telah disebutkan oleh ketua sidang banding, tindakan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo dari anggota kepolisian," kata Dedi di Mabes Polri pada Senin (19/9).

Menurut Dedi, lima majelis hakim diketuai oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara kolektif kolegial sepakat menolak permohonan banding suami Putri Candrawathi itu.

"Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua itu menegaskan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

Artinya, dia menyebut tidak ada peluang lagi untuk Sambo menempuh upaya hukum lain.

"Sudah tidak ada lagi upaya hukum bagi yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red)," tegas mantan Kapolda Kalteng itu.

Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo tidak bisa melawan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News