Perbuatan Tak Terpuji Oknum Jaksa EP Terbongkar, Korbannya Bertambah
Kamis, 30 Desember 2021 – 23:11 WIB
"Awalnya diminta Rp 100 juta, tetapi hanya sanggup bayar Rp 75 juta," ujar JT.
Baca Juga:
Namun, nasib NI sama dengan ME, gagal lolos seleksi setelah gugur di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Karena kecewa dengan janji EP, korban menagih uang kembali.
Dari Rp 75 juta yang disetor, oknum jaksa baru mengembalikan Rp 25 juta.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
"Baru diganti Rp 25 juta, ada bukti kuitansinya, 24 November kemarin," beber JT.(antara/jpnn)
Kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan seorang oknum jaksa berinisial EP masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya