Perbuatan Tak Terpuji Oknum Jaksa EP Terbongkar, Korbannya Bertambah

Perbuatan Tak Terpuji Oknum Jaksa EP Terbongkar, Korbannya Bertambah
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.

"Awalnya diminta Rp 100 juta, tetapi hanya sanggup bayar Rp 75 juta," ujar JT.

Namun, nasib NI sama dengan ME, gagal lolos seleksi setelah gugur di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Karena kecewa dengan janji EP, korban menagih uang kembali.

Dari Rp 75 juta yang disetor, oknum jaksa baru mengembalikan Rp 25 juta.

Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Baru diganti Rp 25 juta, ada bukti kuitansinya, 24 November kemarin," beber JT.(antara/jpnn)

Kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan seorang oknum jaksa berinisial EP masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News