Perbuatan Tak Terpuji Oknum Jaksa EP Terbongkar, Korbannya Bertambah

Perbuatan Tak Terpuji Oknum Jaksa EP Terbongkar, Korbannya Bertambah
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan seorang oknum jaksa berinisial EP masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fakta terbaru yang mengemuka adalah korban jaksa EP bertambah satu orang. Jadi, sejauh ini total korban oknum jaksa EP di lingkungan Kejati NTB menjadi dua orang.

Modus dugaan penipuan oleh terduga EP terungkap sesuai dengan adanya laporan pengaduan yang baru diterima oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB.

"Satu lagi muncul laporan pengaduannya di bidang pengawasan. Jadi korbannya dua orang. Sekarang laporan pengaduannya masih ditelaah," ujar Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan.

Menurut Dedi Irawan, laporan pengaduan korban dikuatkan oleh pengakuan JT, kakek dari korban berinisial NI.

JT yang kini masih aktif sebagai pegawai kejaksaan tersebut mengakui bahwa cucu perempuannya turut menjadi korban EP, ketika mengikuti seleksi CPNS di lingkup Kejaksaan RI pada November 2021.

Korban yang merupakan lulusan sarjana tersebut mendaftar untuk mengikuti seleksi dengan formasi pengawal tahanan.

Terduga EP menjanjikan korban asal Lombok Tengah ini lulus seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang.

Kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS yang dilakukan seorang oknum jaksa berinisial EP masih terus didalami Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News