Percaya Dukun, Murid Polisikan Guru
Kamis, 26 Januari 2012 – 10:39 WIB
Hingga akhirnya benang tersebut digerakkan ke arah nama AS. Tiba-tiba benang bergerak memutar. Dengan reaksi benang inilah, sang dukun menyatakan jika pelaku adalah AS. Mendapati keterangan ini, kendati sudah berpendidikan Li percaya begitu saja. Dia langsung mendatangi kediaman AS. Di sini Li menyatakan jika AS yang telah mengambil perhiasan miliknya. Bahkan perkataan Li dilengkapan dengan ancaman, jika tak mengaku dan mengembalikan perhiasan itu AS akan gila atau meninggal dunia akibat perbuatannya tersebut.
Baca Juga:
Tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini difitnah disertai ancaman, ibu AS memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tais. Akibat perbuatannya tersebut oknum guru ini dikenakan pasal 311 KUHP. Disebutkan Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(bek)
SELUMA TIMUR - Oknum guru salah satu SD di Kecamatan Seluma Timur berinisial Li (48) harus berurusan dengan hukum. Ini akibat ulahnya yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian