Percaya Dukun, Murid Polisikan Guru

Percaya Dukun, Murid Polisikan Guru
Percaya Dukun, Murid Polisikan Guru
Hingga akhirnya benang tersebut digerakkan ke arah nama AS. Tiba-tiba benang bergerak memutar. Dengan reaksi benang inilah, sang dukun menyatakan jika pelaku adalah AS. Mendapati keterangan ini, kendati sudah berpendidikan Li percaya begitu saja. Dia langsung mendatangi kediaman AS. Di sini Li menyatakan jika AS yang telah mengambil perhiasan miliknya. Bahkan perkataan Li dilengkapan dengan ancaman, jika tak mengaku dan mengembalikan perhiasan itu AS akan gila atau meninggal dunia akibat perbuatannya tersebut.

Tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini difitnah disertai ancaman, ibu AS memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tais. Akibat perbuatannya tersebut oknum guru ini dikenakan pasal 311 KUHP. Disebutkan Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(bek)

SELUMA TIMUR - Oknum guru salah satu SD di Kecamatan Seluma Timur berinisial Li (48) harus berurusan dengan hukum. Ini akibat ulahnya yang diduga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News