Percayalah, Gelar Perkara Kasus Ahok Bakal Terbuka

Percayalah, Gelar Perkara Kasus Ahok Bakal Terbuka
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menjanjikan untuk melakukan gelar perkara (ekspose) kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka.

Rencananya, gelar perkara terbuka kasus itu akan dilakukan pada pekan depan setelah Bareskrim Polri menuntaskan pemeriksaan atas para ahli. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, ekspose terbuka kasus penistaan agama itu sebagai bukti bahwa polisi mempraktikkan transparansi.

"Pak Kapolri menjanjikan itu (gelar perkara terbuka). Prinsipnya ingin memperlihatkan ke masyarakat bahwa Polri yang selama ini dianggap tidak independen dan tidak transparan, sudah bekerja dengan baik dan sesuai prosedur," ujar Agus di Mabes Polri Senin (7/11).

Jenderal Polri dengan satu bintang di pundak itu mengatakan, nantinya ekspose akan dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Media pun diundang dalam gelar perkara itu agar masyarakat luas bisa menyaksikannya.

"Pesan Pak Kapolri, dengan gelar perkara terbuka supaya semuanya jernih, jangan ada persepsi dan jangan berpikiran negatif," tegasnya.

Mantan Kabag Penum Mabes Polri ini menambahkan, jika ekspose terbuka nanti benar-benar dilakukan maka hal itu merupakan sejarah baru di Poldi. Sebab, baru pertama kalinya ada gelar perkara secara terbuka.

‎Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pekan ini akan menuntaskan pemeriksaan atas seluruh saksi ahli di kasus yang bermula dari pidato Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu itu. Selanjutnya, penyidik pada pekan depan akan melakukan gelar perkara kasus itu secara terbuka untuk publik.

"Hari ini belum langsung gelar perkara. Penyidik minggu ini menuntaskan pemeriksaan saksi ahli. Mudah-mudahan minggu depan bisa gelar perkara," sambung dia.(elf/JPG)


JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menjanjikan untuk melakukan gelar perkara (ekspose) kasus dugaan penistaan agama yang menyeret


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News