Percepat Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Dorong Sinergi Lintas Sektor

Percepat Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN Dorong Sinergi Lintas Sektor
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN selaku Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Surya Tjandra saat kunjungan kerja ke Papua Barat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

Surya menjelaskan selain jajaran Kementerian ATR/BPN, pihaknya juga mengajak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menilai KKP sudah cukup maju dalam memberikan pengakuan dan penghormatan bagi masyarakat adat di pesisir dan laut, dan mencoba melakukan pemberdayaan-pemberdayaan.

"Kami bidangnya di daratan. Supaya sinkron antara ruang darat dan ruang laut, kami perlu kerja bersama di lapangan. Jadi ini harus melibatkan lintas sektor, tidak bisa dikerjakan BPN sendiri. Kami perlu memahami sungguh-sungguh tantangan dan masalah di sini," ungkap Surya. 

Lebih lanjut Surya dalam sambutannya saat menyerahkan sertipikat di Desa Wisata Arborek, Distrik Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat, menyatakan akan melaksanakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan sembilan gubernur dari sembilan provinsi di Indonesia, sekaligus lintas sektor antarkementerian.

"Kami sepakat akan buat rapat koordinasi dengan para gubernur yang masuk kedalam Asosiasi Gubernur Kepulauan di Indonesia. Ada sembilan gubernur termasuk Papua Barat dan Papua. Dalam mengombinasikan dan menyinkronisasikan itu semua, kami juga akan gandeng kementerian lain dalam rapat koordinasi tersebut,” pungkasnya. 

Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama mengatakan bahwa ada beberapa bidang tanah yang sudah diterbitkan sertipikatnya.

Freddy pun berpesan kepada masyarakat untuk mempergunakan sertipikat tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Saat ini Bapak Wamen yang ditunjuk oleh Pak Jokowi akan serahkan secara simbolis kepada bapak ibu semua. Pesan saya, harap jaga tanda batas dan pergunakan sertipikat tanah ini sebaik-baiknya. Jaga tanah untuk anak cucu kita, boleh juga kalau untuk modal usaha diagunkan secara bertangung jawab," ucap Freddy. 

Dalam rangka merumuskan Reforma Agraria konteks Provinsi Papua dan Papua Barat, Kementerian ATR/BPN mempertimbangkan dan menghormati masyarakat hukum adat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News