Percuma Tegakkan Hukum Karhutla, Eh... Ujungnya Pemerintah Kalah di Pengadilan

Percuma Tegakkan Hukum Karhutla, Eh... Ujungnya Pemerintah Kalah di Pengadilan
kebakran hutan/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Direktur Utama WALHI, Abetnego Tarigan prihatin dengan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, sejak dulu kasus itu memang sampai di pengadilan. Namun, pemerintah selalu kalah. 

"Penegakan hukum belum konsisten dan sering kalah. Penegakan hukum kita masih rendah (terhadap pelaku pembakaran hutan). Perlu pengawalan serius. Peradilan kita masih di bawah mafia peradilan," kata Abetnego melalui keterangan pers, Kamis (22/10).

Selain itu, kata Abetnego, pihaknya juga menyoroti  mudahnya izin-izin pembukaan lahan kepada perusahaan.
Percuma penegakan hukum, kata dia, jika izin terus diberikan. Menurutnya, pihak pemberi izin harus punya integritas. 

"Soal integritas penting. Ini tantangan yang serius. Kenapa ada izin di kawasan itu, misalnya (kawasan) gambut. Banyak sekali perusahaan untuk pencadangan lahan mereka. Gambut digunakan tapi harus tanpa diubah ekosistemnya. Ketika gambut dieksploitasi maka banyak terjadi kebakaran," tegas Abetnego.

Sementara, itu Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing mengatakan, sebagian besar‎ kebakaran lahan hutan di Indonesia disebabkan ulah manusia. Seperti yang terjadi saat ini, ketika kebakaran melanda 1,67 juta hektar lahan hutan yang tersebar di 6 provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

"Kebakaran hutan 90 persen disebabkan oleh manusia. Termasuk manusianya adalah pemilik lahan. Sehingga perlu penegakan hukum yang tegas," kata Emrus.‎

Menurut Emrus, pemerintah harus memberdayakan masyarakat untuk bisa menjaga lahan hutan. Dengan melibatkan masyarakat maka, kata dia,  kebakaran lahan hutan seharusnya tidak terulang kembali. Selain itu, tegasnya, penegakan hukum juga harusnya  dilakukan secara adil. (flo/jpnn)


JAKARTA-Direktur Utama WALHI, Abetnego Tarigan prihatin dengan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap kasus kebakaran hutan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News