Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak

Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, JAWA BARAT - Isi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Jawa Barat dinilai telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Mantan anggota Pansus Perda KTR, Ihwan Fauzi Lubis, menyarankan kabupaten/kota lain meniru Provinsi Jaba,r yang mendengarkan pendapat dari semua pihak dalam membuat peraturan. Dengan begitu, peraturan tersebut tidak melenceng dari aturan hukum di atasnya.

"Kami buat perda provinsi berdasarkan PP 109/2012. Soal pembahasan Perda KTR juga harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Ihwan.

Dengan pembuatan kebijakan melalui mekanisme yang transparan dan partisipsi aktif dari para pemangku kepentingan, Ihwan berharap Perda KTR Provinsi Jabar menjadi acuan bagi kabupaten/kota lainnya. Apalagi, beleid tersebut mendapatkan apresasi dari berbagai pihak.

"Pemprov Jabar mengapresiasi dengan baik. Ini harus diapresiasi juga oleh kabupaten/kota karena pelaksanaannya dari kabupaten/kota," terangnya.

Ihwan meminta kabupaten/kota untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok. 

"Misalnya dengan menyiapkan tempat-tempat, kan kami tidak melarang. Provinsi juga harus patuh menyiapkan tempat, termasuk dewannya (DPRD)," tegas dia.

Untuk menyediakan tempat merokok khusus, Ihwan menyarankan pemprov atau kabupaten/kota menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau. Di Jawa Barat, hanya Subang dan Garut yang merupakan sentra penghasil tembakau. 

Kabupaten/kota diminta untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News