Perda Miras Tumpul
Sabtu, 12 November 2011 – 12:35 WIB

Perda Miras Tumpul
MANOKWARI - Peraturan daerah pelarangan peredaran minuman keras (Miras) di Manokwari nomor 5 Tahun 2006 sudah diberlakukan sejak Desember 2006. Namun, sampai saat ini Miras masih bebas diperjualbelikan di masyarakat. Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group) di ruang kerjanya mengaku pihaknya kesulitan membendung pemasokan Miras di Kota Manokwari. Walaupun sebenarnya pihaknya aktif melakukan razia di pintu-pintu masuk Kota Manokwari.
Bahkan, akhir-akhir ini Miras baik produksi lokal maupun minuman bermerek semakin bebas beredar. Termasuk orang mabuk pun kerap menjadi pemandangan dibeberapa lokasi. Tindakan kriminal pun rata-rata dipicu pengaruh Miras.
Baca Juga:
Di sisi lain, polisi sering melakukan operasi dan berhasil mengamankan Miras. Namun upaya polisi tidak menghentikan para pelaku untuk terus memasok Miras di Manokwari. Bahkan, bisnis Miras menjadi pilihan para pelaku karena menjanjikan keuntungan yang besar.
Baca Juga:
MANOKWARI - Peraturan daerah pelarangan peredaran minuman keras (Miras) di Manokwari nomor 5 Tahun 2006 sudah diberlakukan sejak Desember 2006. Namun,
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara