Perda Miras Tumpul
Sabtu, 12 November 2011 – 12:35 WIB
MANOKWARI - Peraturan daerah pelarangan peredaran minuman keras (Miras) di Manokwari nomor 5 Tahun 2006 sudah diberlakukan sejak Desember 2006. Namun, sampai saat ini Miras masih bebas diperjualbelikan di masyarakat. Kapolres Manokwari AKBP Agustinus Supriyanto yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Group) di ruang kerjanya mengaku pihaknya kesulitan membendung pemasokan Miras di Kota Manokwari. Walaupun sebenarnya pihaknya aktif melakukan razia di pintu-pintu masuk Kota Manokwari.
Bahkan, akhir-akhir ini Miras baik produksi lokal maupun minuman bermerek semakin bebas beredar. Termasuk orang mabuk pun kerap menjadi pemandangan dibeberapa lokasi. Tindakan kriminal pun rata-rata dipicu pengaruh Miras.
Baca Juga:
Di sisi lain, polisi sering melakukan operasi dan berhasil mengamankan Miras. Namun upaya polisi tidak menghentikan para pelaku untuk terus memasok Miras di Manokwari. Bahkan, bisnis Miras menjadi pilihan para pelaku karena menjanjikan keuntungan yang besar.
Baca Juga:
MANOKWARI - Peraturan daerah pelarangan peredaran minuman keras (Miras) di Manokwari nomor 5 Tahun 2006 sudah diberlakukan sejak Desember 2006. Namun,
BERITA TERKAIT
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman