Perda Pajak Online Diterapkan Tahun Depan

Perda Pajak Online Diterapkan Tahun Depan
Pajak

jpnn.com, SURABAYA - Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Online akan diterapkan tahun depan di Kota Surabaya, Jatim.

Targetnya, pajak online bisa diimplementasikan di empat sektor. Yakni, hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya sudah melakukan persiapan. Mulai sosialisasi hingga pengadaan alat.

Persiapan tersebut dilakukan maksimal hingga April.

''Batas waktu pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini Mei 2018," kata Kepala BPKPD Surabaya Yusron Sumartono.

Yusron menuturkan, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap sistem wajib pajak yang sudah terkoneksi dengan sistem di BPKPD.

Banyak permintaan dari para wajib pajak untuk mengoneksikan sistem pajak online sendiri. ''Khususnya untuk hotel-hotel dan restoran besar," ujarnya.

Sekitar 80 persen dari 250 hotel di Surabaya telah siap menerapkan pajak online. Kini yang menjadi ''PR'' besar BPKPD adalah restoran-restoran kecil.

BPKPD Surabaya sudah mempersiapkan anggaran untuk membeli alat pemantau pajak online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News