Perda Retribusi Belum Kelar, Takut DAU Dipotong
Kamis, 23 Februari 2012 – 08:24 WIB

Perda Retribusi Belum Kelar, Takut DAU Dipotong
"Target kita bulan ini paling tidak sudah ke kemendagri untuk dievaluasi," ujar T Dirkhamsyah.
Baca Juga:
Ditanya berapa potential loss akibat belum adanya perda retribusi yang sesuai UU 28, Irwansyah dan Darkhamsyah mengatakan, saat ini dewan sedang mengumpulkan data-data dari Biro Hukum dan Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Sumut. "Kita harus tahu berapa potential loss-nya karena ini berkaitan dengan PAD," kata Irwansyah.
Kepada pihak Kemendagri, keempat anggota dewan itu juga menyampaikan keinginan daerah untuk mengambil alih retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang selama ini dipungut oleh pusat. "Kita minta karena itu merupakan kekayaan daerah," ujar Irwansyah.
Dia memberi contoh obyek retribusi yang dimaksud itu. Misalnya, SPBU-SPBU yang berada di jalan provinsi atau jalan negara yang ada di wilayah Sumut, termasuk industri-industri yang ada di sana. Menurut Irwansyah, potensi retribusi dari sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah.
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Sumut khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut berkurang jika perda tentang retribusi tak juga digarap untuk disesuaikan
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya