Perda Retribusi Belum Kelar, Takut DAU Dipotong
Kamis, 23 Februari 2012 – 08:24 WIB
"Target kita bulan ini paling tidak sudah ke kemendagri untuk dievaluasi," ujar T Dirkhamsyah.
Baca Juga:
Ditanya berapa potential loss akibat belum adanya perda retribusi yang sesuai UU 28, Irwansyah dan Darkhamsyah mengatakan, saat ini dewan sedang mengumpulkan data-data dari Biro Hukum dan Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Sumut. "Kita harus tahu berapa potential loss-nya karena ini berkaitan dengan PAD," kata Irwansyah.
Kepada pihak Kemendagri, keempat anggota dewan itu juga menyampaikan keinginan daerah untuk mengambil alih retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang selama ini dipungut oleh pusat. "Kita minta karena itu merupakan kekayaan daerah," ujar Irwansyah.
Dia memberi contoh obyek retribusi yang dimaksud itu. Misalnya, SPBU-SPBU yang berada di jalan provinsi atau jalan negara yang ada di wilayah Sumut, termasuk industri-industri yang ada di sana. Menurut Irwansyah, potensi retribusi dari sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah.
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Sumut khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut berkurang jika perda tentang retribusi tak juga digarap untuk disesuaikan
BERITA TERKAIT
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak