Perda Retribusi Belum Kelar, Takut DAU Dipotong
Kamis, 23 Februari 2012 – 08:24 WIB
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Sumut khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut berkurang jika perda tentang retribusi tak juga digarap untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, jika perda sebagai payung hukum memungut retribusi belum mengacu UU tersebut, maka tidak boleh dilakukan pemungutan. Kedatangan mereka untuk mengkonsultasikan ke pihak kemendagri mengenai cara pembuatan perda retribusi. Langkah ini dianggap penting agar begitu perda diketok palu di dewan dan diserahkan ke kemendagri untuk dievaluasi, sudah tidak ada masalah lagi.
Yang lebih ditakutkan lagi, ancaman dari kementerian keuangan (kemenkeu) bagi pemda yang belum juga membuat perda yang disesuikan dengan UU 28. Sesuai ketentuan, masuk Januari 2012 semua perda pajak dan retribusi harus sudah mengacu UU 28. Setiap keterlambatan sebulan, Dana Alokasi Umum (DAU) jatah daerah bersangkutan dipotong 1/12.
"Jadi, selain potential loss dari retribusi yang tak bisa dipungut, juga bisa kena pinalti berupa pemotongan DAU," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumut dari PAN, Irwansyah Damanik, kepada JPNN usai konsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri di gedung Kemendagri, kemarin (22/2). Irwansyah disertai tiga anggota Baleg DPRD Sumut, antara lain T Dirkhamsyah (Fraksi Partai Demokrat), dan A Simamora (Hanura).
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Sumut khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut berkurang jika perda tentang retribusi tak juga digarap untuk disesuaikan
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta