Perda Retribusi Belum Kelar, Takut DAU Dipotong

Perda Retribusi Belum Kelar, Takut DAU Dipotong
Perda Retribusi Belum Kelar, Takut DAU Dipotong
JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Sumut khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut berkurang jika perda tentang retribusi tak juga digarap untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, jika perda sebagai payung hukum memungut retribusi belum mengacu UU tersebut, maka tidak boleh dilakukan pemungutan.

Yang lebih ditakutkan lagi, ancaman dari kementerian keuangan (kemenkeu) bagi pemda yang belum juga membuat perda yang disesuikan dengan UU 28. Sesuai ketentuan, masuk Januari 2012 semua perda pajak dan retribusi harus sudah mengacu UU 28. Setiap keterlambatan sebulan, Dana Alokasi Umum (DAU) jatah daerah bersangkutan dipotong 1/12.

"Jadi, selain potential loss dari retribusi yang tak bisa dipungut, juga bisa kena pinalti berupa pemotongan DAU," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumut dari PAN, Irwansyah Damanik, kepada JPNN usai konsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri di gedung Kemendagri, kemarin (22/2). Irwansyah disertai tiga anggota Baleg DPRD Sumut, antara lain  T Dirkhamsyah (Fraksi Partai Demokrat), dan A Simamora (Hanura).

Kedatangan mereka untuk mengkonsultasikan ke pihak kemendagri mengenai cara pembuatan perda retribusi. Langkah ini dianggap penting agar begitu perda diketok palu di dewan dan diserahkan ke kemendagri untuk dievaluasi, sudah tidak ada masalah lagi.

JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Sumut khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut berkurang jika perda tentang retribusi tak juga digarap untuk disesuaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News