Perda Toko Swalayan Akhirnya Digugat
Kamis, 30 Maret 2017 – 20:31 WIB
Yakni, soal aturan jam buka. Padahal, substansi perda ditujukan untuk kemitraan swalayan dengan ritel kecil dan pasar tradisional. (aji/sal/c18/oni/jpnn)
Perda 8/2014 tentang penataan toko swalayan akhirnya digugat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus
- Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap
- Nenek Ini Dituduh Mencuri Cokelat di Palembang, Begini Kronologinya
- Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarket Pertama yang Jual Produk Indonesia
- Komplotan Pencuri Minimarket Lintas Provinsi Masih Bergentayangan, Waspadalah
- Perampokan di Indomaret depan Bandara Lombok Terekam CCTV, Uang Rp 17 Juta Raib